Kamis, 15 Desember 2011

Tehnik Reassurance dan Restatement

REASSURANCE DAN RESTATEMENT
       I.            PENDAHULUAN
Konseling merupakan suatu proses komunikasi antara konselor dan klien. Sebagai suatu proses komunikasi, konseling melibatkan keterampilan konselor dalam menangkap atau merespon pernyataan klien dan mengkomunikasikannya kembali kepada klien. Agar proses komunikasi tersebut efektif dan efisien, maka konselor hendaknya memiliki kemampuan dalam memberikan bantuan terhadap klien. Kemampuan tersebut yaitu keterampilan dan teknik-teknik berkomunikasi dengan klien.
Dalam berkomunikasi dengan klien, konselor hendaknya menggunakan respon-respon yang fasilitatif untuk tercapainya tujuan konseling. Karena Ruang lingkup tehnik konseling meliputi kajian teoritis dan praktis mengenai segala kemampuan dan kesempatan konselor hingga mampu melakukan proses konselor yang berhasil guna membantu klien.

    II.            RUMUSAN MASALAH
A.    Apa yang dimaksud dengan reassurance ?
B.     Apa yang dimaksud restatement ?

 III.            PEMBAHASAN
A.    Reassurance ( Penguatan )
Reassurance adalah ketrampilan atau teknik yang digunakan oleh konselor untuk memberikan dukungan atau penguatan terhadap pernyataan positif klien agar ia menjadi lebih yakin dan percaya diri.
Reassurance merupakan listening response, atau respon yang diungkapkan oleh konselor pada saat klien berbicara atau bercerita. Melalui keterampilan ini, konselor mendukung apa yang dikatakan oleh klien atau dengan bahasa lain konselor memberikan reinforcement (penguatan) pada diri klien.
Ø  Reassurance dibagi menjadi 3, yaitu :
(a)    Prediction  reassurance  (penguatan  prediksi)
Penguatan yang dilakukan konselor, ketika klien menyatakan bahwa ia akan melakukan suatu rencana tindakan yang positif, maka konselor dapat mendukung pernyataan klien tersebut atau memberikan suatu keyakinan bahwa ia bisa melakukan tindakan tersebut.
Contoh: “Bagus, saya yakin Anda sukses.”, “Anda pasti bisa”, “Itu rencana yang bagus sekali, Anda pasti bisa melakukannya.”
(b)    Postdiction reassurance (penguatan postdiksi)
Penguatan konselor terhadap tingkah laku positif yang telah dilakukan klien dan tampak hasilnya.
Contoh : “Tuh kan, buktinya Anda bisa melakukannya, Coba Anda lakukan sekali lagi. Anda pasti bisa.”
Keterampilan ini memberikan penguatan pada diri klien saat ini, yang semula ragu atas ketidakyakinan dirinya untuk mengulangi melakukan sesuatu hal, yang sebenarnya di masa lalu ia pernah berhasil melakukannya.
(c)    Factual  reassurance  (penguatan  faktual) 
Penguatan  yang  dipergunakan konselor  untuk  mengurangi  beban penderitaan psikologis (pengalama yang tidak  menyenangkan)  klien. Penguatan  ini  lebih  bersifat  menghibur  klien dengan tujuan agar beban yang dialami oleh klien menjadi berkurang dengan memberikan dukungan factual bahwa apa yang dialami klien juga dapat dialami oleh orang lain dan merasakan seperti apa yang anda rasakan saat ini.
Contoh: “Saya dapat memahami apa yang anda rasakan saat ini dan sebenarnya saya juga pernah mengalami apa yang anda alami. Kuatkan diri anda, anda pasti bisa melaluinya.”[1]

Dengan demikian, reassurance adalah sebuah tehnik verbal yang menyediakan dukungan rasa aman klien dalam saat – saat sulit; dapat meliputi pemberian dukungan (approval), pembenaran hasil (posdiction), peramalan harapan akan berhasil (prediction), atau penentraman hati secara factual.[2]
Ø  Tujuan adanya reassurance diantaranya ialah :
1.      Klien mampu mengantisipasi secara baik.
2.      Klien konsekuensi dengan perbuatan dan perubahab pikiran, perasaan dan perilaku.
3.      Klien mampu memahami dampak atau efek bagi dirinya.
B.     Restatement (Pengulangan)
Restatement adalah teknik yang digunakan konselor untuk mengulang atau menyatakan kembali pernyataan klien ( sebagian atau seluruhnya ) yang dianggap penting.[3]
 Konselor mengulangi sebagian atau seluruh pernyataan klien, tidak menambah atau mengurangi maknanya. Setiap klien menceritakan masalahnya (setiap bagian topik), sebaiknya langsung di restatement. Jadi tidak menunggu klien selesai bercerita. Karena konselor tidak dimungkinkan untuk menulis, dan tidak mungkin konselor mengingat semua perkataan klien. Restatement sebagai bagian inti dari penyataan klien.
Adapun hal-hal yang diulangi adalah isi dari pernyataan konselig atau disebut juga dengan restatemant of content yaitu Kemampuan konselor untuk mengulangi isi pesan konselig atau uraian kata-kata pernyataan konselig adalah suatu permulaan dari proses mendengarkan. Dalam mengulangi isi dari pesan konselig, konselor memberikan umpan balik kepada isi dari pernyataan konselig dengan kata-kata yang berbeda.

Ø  Adapun yang  harus diperhatikan dalam restatement adalah:
(a)  Pengulangan harus persis dengan pernyataan klien, tidak boleh menambah atau mengurangi,
(b) Intonasi yang digunakan konselor hendaknya variatif dengan memperhatikan pernyataan klien, dengan kata lain bentuk pengulangan dinyatakan dengan intonasi  yang berbeda dan dalam bentuk pertanyaan.
Ø  Perhatikan contoh berikut:
·         Klien :
“Saya kalau membantu uang belum pernah. Tapi waktu kami sehat saya sering memberi jajan dan temanku ini saya ajak makan bersama. Tidak tega saya makan sendiri di tempatnya, sedangkan dia memang tidak mempunyai uang”
 (kata yang dianggap penting : (Tidak tega)
·         Konselor :
“Tidak tega?”
·         Klien :
“Pada dasarnya saya tidak iri hati terhadap temanku, karena ia mendapat uang beasiswa. Saya pikir berapa sih beasiswa yang diaterima, paling banyak Rp 75.000. Saya rasa uang jajan yang diberikan orang tua sudah lebih”.
(kata yang dianggap penting : (Tidak iri hati)
·         Konselor:
Tidak iri hati kepada temanmu yang mendapat beasiswa?[4]   
Ø  Tujuan adanya restatement diantaranya ialah :
1.      Untuk mengetahui persepsi konselor, tujuannya untuk meyakinkan klien bahwa konselor mengerti dengan apa yang disampaikan oleh klien.
2.      Untuk merealisasikan komentar klien dengan mengulang apa yang klien katakan dalam cara-cara lebih tepat.

 IV.            KESIMPULAN
Reassurance adalah ketrampilan atau teknik yang digunakan oleh konselor untuk memberikan dukungan atau penguatan terhadap pernyataan positif klien agar ia menjadi lebih yakin dan percaya diri. Reassurance dibagi menjadi tiga macam, yaitu; penguatan prediksi, penguatan postdiksi, penguatan factual. Dengan tujuann klien yakin dan konsekuensi dengan perbuatan dan perubahan pikiran, perasaan dan perilaku.
Restatement adalah teknik yang digunakan konselor untuk mengulang atau menyatakan kembali pernyataan klien ( sebagian atau seluruhnya ) yang dianggap penting. Tujuan adanya restatement ialah untuk mengetahui prediksi konselor.
    V.            PENUTUP
Demikian makalah yang dapat pemakalah sampikan. Pemakalah menyadari bahwa dalam penyusunan makalah yang telah pemakalah buat ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Untuk itu pemakalah mengharapkan masukan dari semua pihak yang bersifat membangun untuk mencapai kesempurnaan dalam pembuatan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan pelajaran kepada kita semua. Amin


[2] Andi Mappiare. Kamus Istilah Konseling dan Terapi. ( Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2006) hlm 273
[3]Ibid . Andi Mappiare, hlm 282
[4] Sri Esti Wuriyanti.  Latihan Ketrampilan Berkomunikasi dalam  Konseling. ( Malang  : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Institut Keguruan dan IlmuPendidikan , 1991) hlm  146

Tidak ada komentar:

Posting Komentar